
Pinjol adalah salah satu layanan finansial berbasis digital yang kini banyak digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mendesak.
Kehadiran pinjaman online memang menawarkan kemudahan, namun juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai hukum dan kehalalannya.
Dalam Islam, isu utama terletak pada adanya riba yang diharamkan, sementara dari sisi hukum di Indonesia, regulasi pinjol diatur agar tidak merugikan masyarakat.
Artikel ini akan membahas pengertian pinjaman online serta hukum pinjaman online dalam Islam, fatwa MUI, dan aturan resmi di Indonesia.

Sumber: Freepik
Pinjaman online atau pinjol adalah layanan keuangan peer-to-peer (P2P) yang memungkinkan seseorang meminjam uang melalui platform digital (aplikasi atau situs web) tanpa perlu datang ke kantor fisik lembaga keuangan.
Dalam sistem ini, peminjam mengajukan permohonan pinjaman melalui aplikasi atau website, dan pemberi pinjaman (investor atau platform) menyetujui atau menolak berdasarkan profil kredit, syarat dokumen, dan persyaratan lainnya.
Pinjol memudahkan akses dana cepat, seringkali dengan proses pengajuan yang sederhana, persyaratan ringan (misalnya hanya KTP), dan pencairan instan.
Namun, di balik kemudahannya, ada risiko bunga tinggi, penagihan agresif, dan potensi praktik yang merugikan.
Kata “pinjaman online” sering muncul di diskusi keuangan modern sebagai solusi sementara bagi kebutuhan finansial mendesak.
Penting untuk memahami bahwa “bantuan” yaitu dana cepat ini bukanlah tanpa konsekuensi—apabila tidak dikaji dari aspek hukum dan keadilan, bisa membawa beban yang berat.
Baca juga: Jenis-Jenis Lipstik Populer dan Cara Memilih yang Tepat
Supaya Sahabat Aisyah lebih memahami hukum pinjaman online, mari kita simak pembahasan berikut ini.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa pada November 2021 telah menetapkan bahwa pinjaman online yang mengandung unsur riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Menurut MUI, pinjam-meminjam dalam Islam pada dasarnya adalah akad tabarru’ (tolong-menolong), bukan aktivitas komersial atau mencari keuntungan.
Apabila dalam praktiknya peminjam dikenakan bunga atau biaya tambahan yang memberatkan, maka transaksi tersebut menyimpang dari prinsip syariah dan termasuk dalam riba.
Riba dalam Islam adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual beli, yang bukan berasal dari akad yang sah.
Dengan kata lain, riba adalah mengambil keuntungan berlebih dari utang atau transaksi yang memberatkan salah satu pihak.
Islam mengharamkan riba karena dianggap zalim, merugikan, dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
Tak hanya itu, MUI juga menambahkan bahwa penundaan pembayaran utang bagi orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya dapat dianggap sebagai pelanggaran dan hukumnya haram.
Praktik penagihan dengan cara-cara yang merugikan, seperti menggunakan ancaman fisik, membuka aib, atau menyebarkan rahasia peminjam, juga dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Sementara itu, bagi peminjam yang benar-benar kesulitan membayar, memberikan keringanan atau menunda jatuh tempo justru sangat dianjurkan (mustahab), asalkan dilakukan tanpa adanya unsur riba.
Dalam hukum positif Indonesia, pinjol bisa dianggap sah selama penyelenggara terdaftar dan tunduk pada regulasi lembaga keuangan dan fintech.
Meskipun pinjol secara umum dapat beroperasi secara legal, banyak praktik pinjol ilegal yang merugikan masyarakat karena bunga tinggi, praktik penagihan tidak etis, atau ketidak transparan.
Namun, legalitas dalam hukum positif tidak serta-merta menjamin bahwa pinjol tersebut halal dalam Islam jika mengandung riba. Banyak pinjol yang sudah ditindak oleh OJK dan lembaga pengawas karena operasional ilegal atau melanggar etika.
Dari perspektif Islam, hukum pinjaman online dalam Islam sangat bergantung pada apakah akad dan praktiknya mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), atau unsur zhulm (ketidakadilan).
Jika akad pinjol menggunakan bunga yang harus dibayar di atas pokok (riba nasiah), maka hukumnya haram. Sebaliknya, apabila pinjol dilakukan dengan akad yang sesuai syariah (misalnya qardhul hasan, pinjaman tanpa bunga), transaksi bisa diizinkan asalkan bebas dari unsur riba dan dilakukan dengan transparansi penuh serta adil.
Islam menekankan bahwa utang harus dilunasi tepat waktu apabila pihak peminjam mampu. Menunda pembayaran utang secara sengaja bagi yang mampu dianggap perbuatan yang tidak baik dan bisa termasuk kezaliman.
Pinjaman online adalah solusi finansial yang mudah dan cepat, tetapi mengandung risiko moral dan spiritual jika tidak dilakukan sesuai prinsip Islam.
Pinjol adalah perangkat keuangan modern, namun ia harus dijalankan tanpa riba agar diterima secara syariat. Fatwa MUI secara tegas memutuskan bahwa hukum pinjol dalam Islam adalah haram jika mengandung bunga atau elemen riba. Sementara dalam hukum positif nasional, pinjol dapat sah jika memenuhi regulasi dan izin resmi.
Sebagai umat Islam, dianjurkan untuk memilih lembaga keuangan yang sesuai syariah, menghindari praktik pinjol yang merugikan, dan selalu melakukan mujahadah dalam urusan keuangan agar rezeki tetap berkah.
Apakah pinjol itu haram dalam Islam?
Hukum Pinjol dalam Islam adalah haram, apabila terdapat unsur riba, yaitu adanya bunga atau tambahan pembayaran di luar pokok pinjaman.
Fatwa MUI menegaskan bahwa praktik pinjol dengan bunga, meskipun dilakukan atas dasar kesepakatan, tetap termasuk riba dan tidak diperbolehkan.
Namun, jika pinjaman dilakukan tanpa bunga (qardhul hasan) dan sesuai syariah, maka hukumnya boleh.
Apakah pinjol ada hukumnya?
Ya, pinjol memiliki hukum baik dari sisi agama maupun negara. Dalam Islam, hukumnya ditentukan berdasarkan ada atau tidaknya unsur riba, gharar, dan kezaliman. Dalam hukum positif Indonesia, pinjaman online adalah hal yang sah dan legal apabila terdaftar resmi dan diawasi oleh OJK, sedangkan pinjol ilegal dilarang.
Apakah transaksi online termasuk riba?
Tidak semua transaksi online termasuk riba. Transaksi online yang dilakukan secara transparan, sesuai akad, dan tanpa bunga tambahan tidak termasuk riba. Namun, jika transaksi online berupa pinjaman dengan bunga atau biaya tambahan yang bersifat riba, maka hukumnya haram dalam Islam.
Apakah berdosa jika tidak membayar hutang pinjol?
Ya, bagi seseorang yang mampu membayar tetapi menunda atau mengabaikan kewajibannya melunasi pinjaman, hal tersebut bisa menjadi dosa karena termasuk perbuatan zalim.
Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa menunda pembayaran hutang padahal mampu adalah sebuah kezaliman.
Namun, jika peminjam benar-benar dalam kondisi kesulitan, Islam menganjurkan pemberi pinjaman untuk memberi keringanan atau penundaan.